Kebutuhan Formasi dan Ketersediaan Anggaran Gaji untuk Formasi PPPK Tahap III 2022
Kebutuhan formasi pppk 2022, ketersediaan anggaran gaji pppk 2022, audiensi pppk tahun 2022, pendaftaran pppk 2022, jumlah formasi pppk 2022,
Admin Publisher
---
Jurnaliskompas.Com | Kebutuhan Formasi dan Ketersediaan Anggaran Gaji untuk Formasi PPPK Tahap III 2022 - Kabar gembira kembali hadir dari program seleksi ASN PPPK Guru di tahun 2022 untuk seluruh peserta seleksi yang masih berkesempatan mengikuti program seleksi tes ASN PPPK Guru di tahun 2022.
Dimana saat ini telah dipersiapkan kebutuhan formasi hingga ketersediaan anggaran gaji yang diperuntukan program seleksi tes ASN PPPK Guru tahun 2022 beberapa bulan mendatang.
Seperti yang telah di lansir dari jurnaliskompas.com bahwa pemerintah telah berusaha memberikan beberapa solusi yang nantinya dapat direalisasikan sebagai bukti perhatian pemerintah kepada para tenaga honorer di seluruh Indonesia juga sebagai tindak lanjut proses untuk beberapa peserta yang belum mendapatkan hak mereka padahal hasil seleksi sebelumnya di tahun 2021 sudah memenuhi persyaratan lulus passing grade namun belum mendapatkan formasi.
Untuk mendapatkan hak tersebut peserta tes ASN PPPK Guru yang telah lulus passing grade tahap I dan II namun belum mendapatkan formasi sesuai kebutuhan yang telah tersedia, maka di kesempatan kali ini mereka berpeluang besar untuk mengisi formasi yang masih tersedia sesuai dengan regulasi terbaru yang ditetapkan oleh KemenPAN-RB bersama Kemdikbudristek Republik Indonesia.
Sesuai data terakhir peserta lulus passing grade tercatat 193.954 orang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sampai saat ini dipastikan aman hingga terbitnya regulasi baru di tahun 2022 tentang pengangkatan ASN PPPK Guru 2022 tanpa harus mengikuti seleksi tes kembali.
Dengan begitu seluruh peserta yang telah mengantongi nilai lulus passing grade juga dapat menikmati hak mereka untuk di angkat demikian, mereka bakal sebagai ASN PPPK Guru tahun 2022.
Informasi tersebut juga disampaikan oleh Ibu Herlina sebagai salah satu pengurus Forum Guru Lulus Passing Grade ( FGLPG ) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) wilayah DKI Jakarta, setelah melakukan proses audiensi bersama Sekretaris Direktorat Jendral Guru Tenaga Kependidikan (SekDirjenGTK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Ibu Nunuk Suryani.
Berdasarkan hasil audiensi tersebut dijelaskan bahwa seluruh nama guru peserta seleksi ASN PPPK yang lulus passing grade 2021 datanya telah dikunci. Perihal ini dilakukan dengan tujuan untuk memudahkan proses pemerintah dalam melakukan pengangkatan peserta tersebut menjadi PPPK di tahun 2022.
Selanjutnya, untuk tahapan pengangkatan masih dalam proses menunggu penerbitan PermenPAN-RB bersama BKN dan Kemdikbudristek melalui regulasi Pengadaan PPPK di tahun 2022.
Pokok-Pokok Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( PermenPAN-RB ) tentang regulasi baru pengadaan formasi PPPK di tahun 2022.
• Prioritas seleksi PPPK 2022 adalah untuk menuntaskan permasalahan peserta yang lulus PG, baik guru honorer negeri maupun guru swasta.
• Untuk peserta yang lulus PG tidak lagi melihat formasi dari daerah, tetapi melihat jumlah kuota secara menyeluruh. Sebagai contoh, jika di kabupaten X tersedia kuota 100, maka, akan ditempatkan yang lulus PG sebanyak 100 juga. Artinya, biarpun di formasi tidak ada formasi untuk yang lulus PG, tetapi dari segi kuota ada, maka SK PPPK ditetapkan sesuai hasil tes PPPK yang dilamarnya dulu.
• Kemendikbudristek, KemenPAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan akan mengundang seluruh pemerintah daerah (pemda), bahkan akan terjun langsung ke daerah-daerah agar menyediakan kuota sesuai yang lulus PG. Sebagai contoh, jika pemda X hanya menyediakan kuota 200, padahal kenyataannya bisa menampung seluruh yang sudah passing grade, maka kementerian akan mendesak pemda menyediakan kuota bagi yang lulus PG. Jika tidak disediakan pemda, maka Kemendikbudristek akan menempatkan guru lulus PG di sekolah yang terdekat dari sekolah induk. Untuk ke luar kabupaten, sifatnya hanya tawaran dari Kemendikbudristek dan KemenPAN-RB.
• Semua peserta yang lulus PG sudah masuk database. Artinya, jika yang lulus PG pindah profesi lain, maka ketika ada penempatan dari Kemendikbudristek itu bisa didapatkan. Database hangus apabila gurunya meninggal dunia atau mengidap gangguan jiwa.
• Bagi peserta yang belum lulus PG dan belum ada formasi, bisa ikut seleksi PPPK di tahun 2022 sampai lulus dan akan diprioritaskan juga seperti halnya yang lulus PG. Intinya, guru yang lulus PG PPPK 2021 bakal diberikan SK. Bagi yang belum lulus PG PPPK 2021 maka ikut tes kembali dan juga akan mendapatkan skala prioritas di PPPK 2022.
Berikut Daftar Lengkap Kebutuhan Formasi dan Ketersediaan Anggaran Gaji untuk Regulasi Baru Seleksi PPPK Guru di Tahun 2022 DOWNLOAD DISINI!
Demikian informasi terbaru terkait Kebutuhan Formasi dan Ketersediaan Anggaran Gaji untuk Regulasi Baru Seleksi PPPK Guru di Tahun 2022. Semoga Bermanfaat!
Posting Komentar
Posting Komentar