Informasi Terbaru! | Pengadaan ASN PPPK Guru Tahap III 2021 di Tahun 2022
Informasi Terbaru! | Pengadaan ASN PPPK Guru Tahap III 2021 di Tahun 2022
Admin Publisher
---
Jurnaliskompas.Com | Pengadaan ASN PPPK Guru Tahap III 2021 di Tahun 2022 - Badan Kepegawaian Negara telah merilis informasi terbaru pada hari kamis tanggal 7 April 2022 kemarin terkait Pengadaan ASN PPPK Guru Tahap III 2021 di Tahun 2022.
Proses Seleksi Pengadaan Aparatur Sipil Negara ( ASN ) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) Jabatan Fungsional Guru Tahap III 2021 perlu terus di adakan karena beberapa dasar yang menjadi bahan pertimbangan pentingnya Pengadaan ASN PPPK Guru Tahap III 2021 harus dilaksanakan.
Mengingat Jumlah Formasi secara Nasional tercatat 506.252.
Adapun Jumlah Formasi yang telah Terisi di Tahap 1
sebanyak 173.723 dan Jumlah Formasi yang telah Terisi di Tahap 2
sebanyak 120.137.
Sehingga diperoleh Jumlah Formasi yang tersisa sebanyak
212.392 yang diperhitungkan angka tersebut hampir menyentuh 50% dari keseluruhan jumlah formasi yang tersedia secara Nasional. Mempertimbangkan banyaknya kasus peserta seleksi PPPK Guru di Tahap II yang lulus Passing Grade Namun Belum Mendapatkan Formasi dikarenakan kalah dalam proses perankingan di satuan pendidikan formasi yang telah dipilih sebelumnya. Dilain pihak masih banyak satuan pendidikan yang masih belum terisi formasinya dikarenakan tidak adanya peserta seleksi yang memenuhi Passing Grade di satuan pendidikan tersebut ditambah tidak adanya peminat yang memilih formasi di beberapa satuan pendidikan.
Memperhatikan Dasar Hukum Pengadaan ASN PPPK Guru Tahap III sebagai berikut.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
- Peraturan Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021.
- Peraturan Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara.
- SE Ditjen GTK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Pengadaan Guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun 2021.
- Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 1127 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.
- Keputusan Menteri PANRB Nomor 1129 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota Di Wilayah Provinsi Papua Dan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2021.
- Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 5001/B/GT.01.00/2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi I Guru ASN-PPPK Tahun 2021.
- Keputusan Menteri PANRB Nomor 1169 Tahun 2021 Tentang Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi I dan Penyesuaian Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.
- Keputusan Menteri PANRB Nomor 1170 Tahun 2021 Tentang Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi I dan Penyesuaian Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota Di Wilayah Provinsi Papua Dan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2021.
- Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK jo. Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020.
Baca Juga : Update Terkini Jadwal Seleksi PPPK Guru Terbaru
Menetapkan Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2021
tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021,
yang dapat melakukan pemilihan formasi untuk Tahap III adalah sebagai berikut.
- Peserta yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Tahap I dan/atau Tahap II
- Peserta yang pada tahap I dan/atau Tahap II tidak mengikuti Seleksi Kompetensi
- Peserta PPPK Guru yang Pemda nya tidak membuka Formasi Khusus untuk Pemilihan formasi pada Tahap III dapat memilih Pemda yang membuka Formasi di seluruh Wilayah Indonesia (lintas Instansi) pada SSCASN. Pasal 37 butir (3)
Demikian Informasi Terbaru! Pengadaan ASN PPPK Guru Tahap III 2021 di Tahun 2022. Semoga Bermanfaat .
Sumber : Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Posting Komentar
Posting Komentar