Kriteria Peserta Seleksi PPPK Tahap III di Awal Tahun 2022
- Pertama yakni Peserta dari Tenaga Honor Kategori II yang tidak lulus seleksi kompetensi pada tahap sebelumnya yakni tahap I dan II.
- Kedua yaitu Guru non ASN yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada saat seleksi tahap I dan II.
- Ketiga yakni Guru swasta yang terdaftar di Dapodik dan juga tidak lulus pada seleksi tahap I dan II.
- Keempat yaitu Lulusan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak lulus pada proses seleksi tahap II.
Untuk formasi yang dapat dipilih oleh peserta seleksi tahap III adalah semua formasi yang tersedia di berbagai wilayah di seluruh Indonesia tanpa terkecuali.
Akan tetapi, peserta dihimbau agar tetap untuk memilih formasi yang sesuai dengan kepemilikan sertifikat pendidik maupun kualifikasi akademik S1 yang dimiliki.
Berikut Informasi Kategori dan Passing Grade Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 untuk Tahp 3 di Tahun 2022 Terbaru:
Informasi terbaru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPan-RB) menetapkan penyesuaian nilai ambang batas bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru.
Baca Juga : Passing Grade Terbaru sesuai KepmenPAN -RB Nomor 1169 Tahun 2021
Nilai ambang batas (passing grade) PPPK Guru itu dibagi menjadi tiga kategori.
Berikut informasi selengkapnya kategori Passing Grade Seleksi PPPK Tahun 2021 Terbaru.
Kategori 1 Passing Grade Seleksi PPPK Guru
Seluruh peserta diberlakukan nilai ambang batas kategori 1 dan peringkat terbaik.
Peserta kategori 1 PPPK Guru 2021 sesuai Keputusan Menpan Nomor 1127 Tahun 2021.
- Seleksi Kompetensi Teknis: Terlampir (maksimal 500)
- Seleksi Kompetensi manajerial dan Sosiokultural: 130 (maksimal 200)
- Wawancara: 24 (maksimal 40)
Kategori 2Passing Grade Seleksi PPPK Guru
Kategori 2 diberlakukan jika setelah nilai ambang batas kategori 1 masih ada alokasi kebutuhan yang belum terpenuhi.
Khusus peserta yang berusia paling rendah 50 tahun akan diberlakukan nilai ambang batas kategori 2 dan berperingkat terbaik.
- Seleksi Kompetensi Teknis: Nilai Maksimal
- Seleksi Kompetensi manajerial dan Sosiokultural: 110 (maksimal 200)
- Wawancara: 20 (maksimal 40)
Kategori 3 Passing Grade Seleksi PPPK Guru
Jika nilai ambang batas kategori 2 telah diberlakukan dan masih ada formasi yang belum terpenuhi, maka nilai ambang batas kategori 3 diterapkan bagi seluruh peserta.
- Seleksi Kompetensi Teknis: Terlampir
- Seleksi Kompetensi manajerial dan Sosiokultural: 130 (maksimal 200)
- Wawancara: 24 (maksimal 40)
Rincian passing grade berdasarkan satuan pendidikan dan mata pelajaran dalam dilihat Disini
Demikian informasi penting seputar Kriteria Peserta Seleksi PPPK Tahap III Tahun 2022.
Sumber : https://gurupppk.kemdikbud.go.id