Notifikasi
Tidak ada notifikasi baru.

Kriteria Peserta Seleksi PPPK Tahap III di Awal Tahun 2022

Berikut ini adalah informasi penting terkait Kriteria Peserta Seleksi PPPK Tahap III di Awal Tahun 2022
Jurnaliskompas.com | Kriteria Peserta Seleksi PPPK Tahap III di Awal Tahun 2022 - Seleksi PPPK Guru di Tahap II Tahun 2021 sudah selesai dilaksanakan hingga Desember 2021 yang lalu. Saat ini proses lanjutan melalui pelaksanaan pemberkasan Peserta Seleksi PPPK Tahap I sudah mulai dilaksanakan hingga 10 Januari 2022.


Sampai detik ini Peserta Seleksi PPPK Tahap I dan II masih menyisakan beberapa formasi yang belum terisi dikarenakan pada tahap I dan II kemarin masih terdapat beberapa peserta yang tidak lulus Passing Grade dan beberapa lainnya lulus Passing Grade namun masih belum dapat mengisi formasi dikarenakan gugur pada proses perankingan.

Merujuk kepada agenda proses rekrutmen PPPK Guru di Tahun 2021 kemarin bahwa proses Seleksi PPPK Guru akan dilakukan sebanyak tiga kali dan semua peserta memiliki hak dan kesempatan yang sama yakni dapat mengikuti seleksi PPPK Guru hingga tiga kali.

Dengan kata lain, peserta yang belum menempati formasi di tahap I dan II dapat mengikuti seleski kompetensi PPPK Guru di tahap III. Dan bagi peserta yang sudah memenuhi Passing Grade tetap dapat menggunakan nilai yang sudah di dapat pada saat tes di tahap sebelumnya dengan ketentuan nilai yang akan di gunakan adalah nilai tertinggi antara nilai sebelumnya dengan nilai tes saat mengikuti tes di tahap III nanti.


Berikut beberapa kriteria peserta seleksi PPPK Guru tahap III sudah dilengkapi dengan ketentuan hingga Passing Grade Seleksi PPPK Guru Tahap III.

Kriteria Peserta Seleksi PPPK Guru Tahap III Tahun 2022 Terbaru

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Nomor 3768/B/GT.01.00/2021, terdapat beberapa kriteria peserta Seleksi PPPK Guru yang dapat mengikuti Seleksi PPPK Guru Tahap III mendatang.

  • Pertama yakni Peserta dari Tenaga Honor Kategori II yang tidak lulus seleksi kompetensi pada tahap sebelumnya yakni tahap I dan II.
  • Kedua yaitu Guru non ASN yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada saat seleksi tahap I dan II.
  • Ketiga yakni Guru swasta yang terdaftar di Dapodik dan juga tidak lulus pada seleksi tahap I dan II.
  • Keempat yaitu Lulusan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak lulus pada proses seleksi tahap II.
Peserta yang tidak lolos Tahap 1 dan 2 dapat melakukan pendaftaran pemilihan formasi ulang pada Tahap 3 melalui portal SSCASN BKN dengan formasi di sekolah yang masih tersedia formasinya.

Untuk formasi yang dapat dipilih oleh peserta seleksi tahap III adalah semua formasi yang tersedia di berbagai wilayah di seluruh Indonesia tanpa terkecuali.


Akan tetapi, peserta dihimbau agar tetap untuk memilih formasi yang sesuai dengan kepemilikan sertifikat pendidik maupun kualifikasi akademik S1 yang dimiliki.


Berikut Informasi Kategori dan Passing Grade Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 untuk Tahp 3 di Tahun 2022 Terbaru:


Informasi terbaru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPan-RB) menetapkan penyesuaian nilai ambang batas bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru.


Baca Juga : Passing Grade Terbaru sesuai KepmenPAN -RB Nomor 1169 Tahun 2021


Penetapan nilai ambang batas terdapat dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1169/2021 tentang Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi I dan Penyesuaian Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.

Nilai ambang batas (passing grade) PPPK Guru itu dibagi menjadi tiga kategori.


Berikut informasi selengkapnya kategori Passing Grade Seleksi PPPK Tahun 2021 Terbaru.


Kategori 1 Passing Grade Seleksi PPPK Guru


Seluruh peserta diberlakukan nilai ambang batas kategori 1 dan peringkat terbaik.


Peserta kategori 1 PPPK Guru 2021 sesuai Keputusan Menpan Nomor 1127 Tahun 2021.


  • Seleksi Kompetensi Teknis: Terlampir (maksimal 500)

  • Seleksi Kompetensi manajerial dan Sosiokultural: 130 (maksimal 200)

  • Wawancara: 24 (maksimal 40)


Kategori  2Passing Grade Seleksi PPPK Guru


Kategori 2 diberlakukan jika setelah nilai ambang batas kategori 1 masih ada alokasi kebutuhan yang belum terpenuhi.


Khusus peserta yang berusia paling rendah 50 tahun akan diberlakukan nilai ambang batas kategori 2 dan berperingkat terbaik.


  • Seleksi Kompetensi Teknis: Nilai Maksimal

  • Seleksi Kompetensi manajerial dan Sosiokultural: 110 (maksimal 200)

  • Wawancara: 20 (maksimal 40)


Kategori 3 Passing Grade Seleksi PPPK Guru


Jika nilai ambang batas kategori 2 telah diberlakukan dan masih ada formasi yang belum terpenuhi, maka nilai ambang batas kategori 3 diterapkan bagi seluruh peserta.


  • Seleksi Kompetensi Teknis: Terlampir

  • Seleksi Kompetensi manajerial dan Sosiokultural: 130 (maksimal 200)

  • Wawancara: 24 (maksimal 40)


Rincian passing grade berdasarkan satuan pendidikan dan mata pelajaran dalam dilihat Disini


Demikian informasi penting seputar Kriteria Peserta Seleksi PPPK Tahap III Tahun 2022.


Sumber : https://gurupppk.kemdikbud.go.id

Info PPPK Latihan Soal PPPK Terbaru Soal PPPK 2021
Admin Publisher
Admin Publisher
Jurnalis
Gabung dalam percakapan
Posting Komentar
Tulis komentar dengan sopan yang bersifat membangun website ini