Mekanisme Penentuan Kelulusan Tahap II Peserta Seleksi PPPK 2021
Admin Publisher
---
Jurnaliskompas.com | Mekanisme Penentuan Kelulusan Tahap II Peserta Seleksi PPPK 2021 - Seleksi PPPK Guru Tahap II 2021 kini telah selesai dilaksanakan tepat 10 Desember 2021 kemarin. Namun masih ada rangkaian kegiatan yang diperuntukan kepada peserta yang belum mengikuti tes sesuai jadwal yang telah ditetapkan dengan berbagai permasalahan dan kendala yang di alami. Untuk itu pemerintah tetap memberikan kesempatan luas kepada peserta yang belum sempat mengikuti seleksi agar dapat mengikuti Seleksi Tes PPPK 2021 Tahap II melalui jadwal susulan yang akan dilaksanakan pada hari minggu 12 Desember 2021 di TUK masing-masing daerah.
Adapun proses seleksi PPPK 2021 di tahap II kali ini tidak hanya melibatkan guru di Sekolah Negeri saja, melainkan seluruh guru di Sekolah Swasta, dan lulusan pendidikan profesi guru juga ikut terlibat dalam persaingan Seleksi PPPK 2021 Tahap II ini. Sebagian besar peserta yang baru mengikuti seleksi PPPK 2021 di tahap II merasa kebingungan terhadap mekanisme penentuan kelulusan seleksi PPPK 2021 tahap II.
Perihal itu langsung disambut hangat oleh Ibu Nunuk Suryani selaku Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, beliau menyampaikan secara terbuka bahwa mekanisme penentuan kelulusan seleksi PPPK Guru 2021 Tahap II ini sangat berbeda dengan tahap I sebelumnya. Jika di tahap I peserta yang memiliki nilai passing grade tertinggi namun bukan guru di sekolah induk belum tentu bisa lulus, terkecuali disekolah formasi pilihan tidak terdapat guru induk atau guru induk tidak mencapai pasing grade kelulusan tes seleksi PPPK 2021.
Untuk seleksi tes PPPK tahap II ini mekanisme penentuan kelulusan bukan dilihat dari status peserta yang merupakan guru induk atau non induk, tetapi hasil kelulusan ditentukan berdasarkan capaian nilai passing grade tertinggi, sesuai yang disampaikan Sekretaris Ditjen GTK Kemendikbudristek Ibu Nunuk Suryani melalui chanel youtube resmi Kemdikbudristek, (kamis, 09/12/2021).
Kebijakan mekanisme penentuan kelulusan Tahap II peserta Seleksi PPPK 2021 ini sesuai dengan PermenPAN RB Nomor 28 Tahun 2021 dimana sistem guru induk dan non induk serta pengelompokan peserta menjadi kelompok guru induk dan non induk tidak berlaku. Jadi di tahap II ini status semua guru peserta sama tidak ada sistem induk dan non induk.
Mekanisme penentuan kelulusan di tahap II seleksi PPPK 2021 ini nilai seluruh peserta pada setiap formasi yang dilamar akan dilakukan sistem perankingan dengan dasar nilai tertinggi dari nilai yang mencapai pasing grade.
Dengan demikian di tahap II ini seleksi PPPK 2021 semua peserta mempunyai peluang dan hak yang sama, hanya peserta dengan nilai pasing grade tertinggi lah yang nantinya akan dinyatakan lulus PPPK Guru 2021 di tahap II.
Posting Komentar
Posting Komentar