Besaran Subsidi Gaji Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan dari Kemdikbud RI Tahun 2020. Cek Informasi Selengkapnya Disini!
Penulis : Guru Jurnalis | Editor : Admin
Jurnaliskompas.com | BESARAN SUBSIDI GAJI BAGI GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DARI KEMDIKBUD RI TAHUN 2020 - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia secara resmi memberitahukan bahwa untuk Besaran Bantuan Subsidi Gaji Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan dari Kemdikbud RI Tahun 2020 akan mulai disalurkan pada bulan November 2020 mendatang.
Baca Juga : BLT Subsidi Gaji Guru Honorer dari Pemerintah Akan Segera Dicairkan. Cek Selengkapnya Disini!
Bantuan yang telah dipersiapkan telah diperhitungkan sasaran penerima dan tentunya sesuai data terpadu yang di himpun melalui data Nomor Induk Kependudukan sehingga tidak akan terjadi penumpukan bantuan yang diberikan Pemerintah kepada satu orang yang sama dengan beragam jenis bantuan yang diterima. Sehingga Besaran Bantuan Subsidi Gaji Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan dari Kemdikbud RI Tahun 2020 dapat dirasakan secara merata kepada guru yang benar-benar berhak menerimanya.
Adapun data yang telah terhimpun oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemdikbud RI) adalah sebanyak 1,9 juta Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) yang masuk dalam data yang telah dihimpun secara teliti termasuk guru-guru honorer yang belum menerima subsidi gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Untuk itu Pemerintah telah mempersiapkan diri dengan baik agar proses penyaluran Besaran Bantuan Subsidi Gaji Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan dari Kemdikbud tahun 2020 dapat disalurkan tepat sasaran dengan data yang telah dipersiapkan oleh Kemdikbud bersama Kemnaker.
Baca Juga : Kriteria Agar GTK non PNS Dapatkan Bantuan Subsidi Gaji dari Pemerintah melalui Kemdikbud RI Tahun 2020
Saat ini Kemdikbud bersama-sama dengan Kemnaker baru saja menyelesaikan proses pendataan kepada Guru dan Tenaga Kependidikan yang tidak terdaftar di Kementerian Ketenagakerjaan sebagai penerima bantuan subsidi gaji dari BPJS Ketenagakerjaan.
Berapa Besaran Bantuan Subsidi Gaji Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan dari Kemdikbud Tahun 2020 ?
Berikut kami sampaikan besaran yang akan diterima oleh Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Bantuan Subsidi Gaji dari Kemdikbud Tahun 2020 adalah sama halnya dengan Bantuan Subsidi yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Bantuan Subsidi yang diberikan kepada anggota UMKM yakni dengan total sebesar Rp. 2,4 juta per orang.
Baca Juga : Langkah Mudah Verval Ijazah GTK untuk Persiapan Pendataan P3K Guru Honorer di Tahun 2020/2021
Demikian informasi terkait Besaran Bantuan Subsidi Gaji Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan dari Kemdikbud Tahun 2020. Semoga bermanfaat untuk seluruh GTK honorer di Indonesia.