Wajah Baru Ujian Nasional (UN) Menuju Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) & Pembelajaran Berbasis AKM Tahun 2021
Jurnaliskompas.com | ASESMEN KOMPETENSI MINIMUM (AKM) & PEMBELAJARAN BERBASIS AKM TAHUN 2021 - Dunia Pendidikan kini dihadapkan dengan fase transisi dari segi evaluasi pembelajaran kepada peserta didik dengan dilahirkannya kebijakan baru Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) sebagai bentuk perubahan dari evaluasi pembelajaran kepada peserta didik melalui Ujian Nasional (UN). Di Tahun 2020 ini pula kebijakan tersebut melangkah bersama dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia melalui Kebijakan Merdeka Belajar.
Kebijakan Merdeka Belajar telah bergerak cepat dibarisan depan dimulainya perubahan gaya Pendidikan yang ada di Indonesia. Semua itu di mulai dari Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang telah di kompres sedemikian rupa agar tidak menjadi sebuah beban seorang guru dalam melakukan penilaian kepada peserta didik, hingga Peraturan Penerimaan Peserta didik Baru (PPDB) berbasis Zonasi.
Pada tanggal 15 Agustus 2020 lalu dilakukan webinar oleh Lembaga Komite Sekolah Nasional (LKSN) di Jakarta oleh Bapak Moch. Abduh, Ph.D dan pada hari ini Selasa, 15 September 2020 telah dilakukan Kembali Webinar Asesmen Kompetensi Minimum dan Pembelajaran Berbasis AKM bersama Bapak Moch. Abduh, Ph.D dengan materi Penyiapan AKM dan Survey Karakter melalui Pemberdayaan Teknologi Pembelajaran bersama LPMP Provinsi Kalimantan Selatan.
Adapun pembahasan kali ini tidak jauh berbeda dengan hasil webinar Peningkatan Kompetensi Peserta Didik melalui AKM (Asesmen Kompetensi Minimum) di Jakarta 15 Agustus 2020 yang lalu. Pelaksanaan ini dilakukan bukan tanpa alasan, ini semua terjadi karena di Tahun 2020 ini telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bahwa Ujian Nasional secara resmi ditiadakan. Untuk itu dengan berbagai macam pertimbangan agar guru-guru dan Lembaga Pendidikan yang ada di Indonesia tetap dapat melakukan tahap penilaian atau evaluasi maka muncul lah Kebijakan baru yakni Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) yang bertujuan sebagai bentuk evaluasi terhadap Pendidikan peserta didik di Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang diharapkan dapat menggantikan peran Ujian Nasional dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional di Tahun Pelajaran 2020/2021 ini.
Asesmen Kompetensi Minimum merupakan bentuk evaluasi atau penilaian yang mengacu pada istilah minimum sehingga tidak semua konten di dalam kurikulum dapat diukur di dalam Asesmen Kompetensi Minimum ini. Asesmen Kompetensi Minimum ditujukan kepada pengukuran keterampilan dasar seperti: literasi dan numerasi, kemampuan bernalar mengenai teks dan angka. Beberapa kemampuan tersebut dibangun dari jenjang dasar hingga menengah dalam sebuah pembelajaran yang disebut Learning Progression atau Proses Pembelajaran.
Tujuan Asesmen Kompetensi Minimum secara Nasional adalah untuk meningkatkan mutu Pendidikan. Asesmen Kompetensi Minimum secara Nasional dilakukan untuk mengevaluasi kinerja Lembaga Satuan Pendidikan sekaligus sebagai hasil yang dapat dijadikan informasi untuk perbaikan kualitas Pendidikan nasional dari segi Kegiatan Belajar Mengajar di Sekolah yang nantinya diharapkan berdampak positif pada karakter dan kompetensi peserta didik.
Perlu diketahui untuk Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) secara nasional dilakukan kepada seluruh peserta didik dilakukan melalui survey dengan sampel peserta didik yang tengah berada di kelas 5, 8, dan 11 pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Survey dan sampel yang diperoleh tidak melaporkan hasil individu peserta didik melainkan laporan agregat yang berfokus kepada peningkatan internal dari waktu ke waktu bukan secara komparasi antar kelompok.
Berikut ini kami sajikan Komponen Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) dan Instrumen Asesmen Kompetensi Minimum secara Nasional yang dilakukan kepada peserta didik dikelas 5, 8, dan 11.