Presiden Ir. H. Joko Widodo Resmikan Perpres No. 98 Tahun 2020. Cek Berita Selengkapnya Disini!

Penulis : Guru Jurnalis | Editor : Admin Publisher
Jurnaliskompas.com | UPDATE TERBARU! Ir. JOKO WIDODO RESMIKAN PERPRES NO. 98 TAHUN 2020 - Kabar gembira menyelimuti hati para honorer Kategori-2 (K2) hingga honorer non-K2 yang menantikan informasi mengenai hasil Peraturan Presiden (Perpres) Ir. H. Joko Widodo terkait Peraturan Presiden (Perpres) No.98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK). Presiden Jokowi secara resmi menandatangani Perpres No.98 Tahun 2020 pada senin malam (28/09).
Melalui Peraturan Presiden (Perpres) No.98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) ini harapan baru pelepas dahaga bagi seluruh honorer kategori-2 yang telah lulus seleksi di Tahun 2019 yang lalu, mereka merasa bagaikan melepas haus selama kurang lebih 1 tahun menunggu perihal membahagiakan ini di resmikan. tidak hanya honorer kategori-2, para honorer non-kategori pun merasa sangat bahagia karena dengan di resmikannya Peraturan Presiden (Perpres) No.98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) ini, mereka yang berstatus honorer non-kategori akan berpeluang yang cukup besar di Tahun 2021 mendatang untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) setelah di resmikannya Peraturan Presiden (Perpres) No.98 Tahun 2020 ini.
Download File Perpres No.98 Tahun 2020 Selengkapnya Disini!
Bapak Dudung Nasrullah Koswara sebagai Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB-PGRI) mendapatkan banyak aspirasi dan beberapa pengharapan yang hampir pupus ketika beliau beraudiensi dengan beberapa perwakilan honorer Kategori-2 yang menyandang status lulus pada tahap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) di Tahun 2019 lalu.
Berita Harian Terkini :
- BLT Subsidi Gaji Guru Honorer dari Pemerintah Akan Segera Dicairkan. Ikuti Berita Selengkapnya Disini!
- Lulusan PPPK untuk Honorer di Tahun 2021 Akan diberikan Gaji Lebih Besar Dari PNS. Cek Info Selengkapnya Disini!
- Solusi Mudah Cetak Info GTK Versi v.2020.2 Tahun Pelajaran 2020/2021
Apa yang terlihat saat ini sangat wajar demikian adanya, karena mulai dinyatakan lulus seleksi hingga memasuki tahun kedua setelah proses seleksi digelar, banyak dari peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) di Tahun 2019 kemarin lulus seleksi namun usia mereka sudah hampir memasuki masa pensiun sehingga untuk menikmati hasil perjuangan seakan tak sebanding dengan apa yang telah diperjuangkan selama ini. Setidaknya mereka masih memiliki waktu untuk mengecap status Pegawai dan memiliki Nomor Induk Pegawai layaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS) ataupun Aparatur Sipil Negara (ASN) pada umumnya.
Dengan adanya kabar bahagia ini, usai sudah penantian para peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) honorer kategori-2 yang telah lulus seleksi maupun para honorer yang berasal dari honorer non-kategori yang melakukan penantian selama 19 bulan lamanya mengenai Peraturan Presiden (Perpres) No.98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) di resmikan.
Saat ini yang perlu dilakukan adalah mensyukuri apa yang telah diberikan kepada kita dan lanjutkan perjuangan dengan melakukan pengabdian dengan sepenuh hati dan rasa tanggung jawab akan beban tugas sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK). Disamping itu yang harus dilakukan adalah membenahi kualitas diri agar siap dalam melakukan pengabdian pada setiap bidang profesi masing-masing karena profesionalitas diri akan di uji pada masa-masa pandemi seperti saat sekarang ini.
Selangkah lagi hak para honorer kategori-2 diseluruh Indonesia yang lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) akan segera terwujud. Saat ini kita hanya dapat menunggu proses pengundangan Perpres No98 Tahun 2020 yang dilakukan oleh pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Semakin cepat Peraturan Presiden (Perpres) di undangkan di Lembaran Negara, akan semakin cepat pula hak para honorer terpenuhi dan dapat direalisasikan dengan baik.
Harapan terbesar dari para eserta honorer kategori-2 yang lulus mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) adalah mendapatkan rapelan gaji yang di akumulasikan Terhitung Mulai Tanggal di tetapkannya kelulusan sebagai Pegwai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) di Tahun 2019 lalu. Adapun tambahan pengharapan dari para honorer kategori-2 yang lulus seleksi yaitu hendaknya penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) hingga Surat Keputusan (SK) lulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) di Tahun 2019 lebih diprioritaskan dibandingkan CPNS Tahun 2019. Mendahulukan yang lebih dahulu adalah sebuah keadilan menurut perwakilan peserta lulusan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Tahun 2019. Mengingat lamanya penantian yang mereka rasakan selama 19 bulan tanpa adanya kejelasan sehingga memprioritaskan siapa yang lebih dahulu mengikuti seleksi dan dinyatakan lulus itu menjadi Kado Terindah menyambut Tahun baru 2021 mendatang.